Apa Itu Badal Haji? Ini Dalil, Hukum dan Syaratnya

badal-haji

Pengertian Badal Haji

Haji untuk Orang Lain, atau dikenal juga sebagai Badal Haji, adalah praktik di mana seseorang melaksanakan ibadah haji atas nama orang lain yang tidak mampu menunaikannya sendiri. Hal ini diperbolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat tertentu.

Dalil Badal Haji dalam Islam

Terdapat beberapa hadits yang menjadi dasar hukum ibadah haji perwakilan, salah satunya adalah hadits dari Ibnu Abbas:

“Seorang wanita datang kepada Nabi SAW dan berkata, ‘Ya Rasulullah, ibu saya bernazar untuk berhaji, tetapi ia telah meninggal dunia. Apakah saya harus menghajikannya?’ Nabi menjawab, ‘Ya, hajikanlah untuknya. Jika ibumu memiliki utang, apakah kamu akan melunasinya? Maka lunasilah utang kepada Allah, karena itu lebih berhak untuk ditunaikan.'” (HR. Bukhari & Muslim)

Hukum Melaksanakan Badal Haji

Mayoritas ulama sepakat bahwa badal haji diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama jika orang yang akan dihajikan:

  • Meninggal dunia sebelum sempat berhaji.
  • Sakit permanen atau tidak mampu secara fisik untuk berhaji, meskipun memiliki kemampuan finansial.

Syarat Sah Badal Haji

Agar ibadah ini sah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
– Orang yang dihajikan telah memenuhi kewajiban haji tetapi tidak mampu melaksanakannya sendiri.
– Orang yang membadalkan haji sudah pernah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri.
– Dilaksanakan dengan niat khusus untuk orang yang dihajikan.
– Menggunakan dana dari orang yang dihajikan, bukan dari biaya sendiri.

Kesimpulan

Ibadah haji perwakilan merupakan solusi bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah haji secara langsung. Dengan dalil yang jelas dan syarat yang harus dipenuhi, praktik ini menjadi amalan yang sah dalam Islam.