logo alhabsyi travel

5 Syarat & Cara Menggantikan Haji Orang yang Sudah Meninggal

Cara Menggantikan Haji Orang yang Sudah Meninggal

Saat musim haji tiba, masyarakat sering kali bertanya mengenai aspek-aspek ibadah haji, termasuk cara menggantikan haji orang yang sudah meninggal. Pertanyaan muncul, apakah diperbolehkan?

Informasi terbaru, Kementerian Agama RI telah mengumumkan kebijakan terkait pelaksanaan jamaah haji tahun 1439H/2018M. Menurut kebijakan ini, jika ada calon jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, maka keluarganya berhak untuk menggantikannya.

long banner paket umroh murah 2024 alhabsyi travel 1

Badal Haji

Badal haji adalah merujuk pada penggantian pelaksanaan ibadah haji untuk individu lain yang tidak dapat melakukannya sendiri, termasuk yang telah meninggal dunia. Secara etimologis, “badal” berarti pengganti, yaitu seseorang yang berniat menjalankan ibadah haji atas nama orang lain, bukan untuk dirinya sendiri.

Berapa Biaya Badal Haji?

Tentunya, cara menggantikan haji orang yang sudah meninggal persiapan fisik dan finansial yang memadai diperlukan. Ibadah haji merupakan kombinasi antara pengabdian fisik dan keterpanggilan harta, dengan biaya yang diperlukan untuk transportasi dan akomodasi. Namun, dibandingkan dengan biaya ibadah haji reguler, biaya badal haji cenderung lebih terjangkau.

Untuk melaksanakan badal haji, diperlukan biaya sekitar Rp 7 juta hingga Rp 16 juta, tergantung pada jenis fasilitas yang dipilih. Meskipun demikian, biaya badal haji lebih ekonomis karena Anda hanya menggantikan orang lain dalam menjalankan ibadah haji. Tetap saja, disarankan untuk mempersiapkan dana tambahan untuk keperluan tak terduga.

Tata Cara Badal Haji

Tata cara menggantikan haji orang yang sudah meninggal membutuhkan pemahaman yang cermat dari umat Muslim, meskipun itu merupakan ibadah yang sangat mulia. Terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait dengan pelaksanaannya.

Baca juga:   Umroh Dulu Atau Haji Dulu? Mana yang Lebih Utama?

Menurut pendapat mazhab Syafi’i dan Hanbali, seorang Muslim sebaiknya telah melaksanakan haji untuk dirinya sendiri sebelum dapat menghajikan orang lain. Jika belum melaksanakan ibadah haji, maka badal haji yang dilakukan atas nama orang lain dianggap tidak sah.

Di sisi lain, mazhab Hanafi dan Maliki memperbolehkan seseorang yang belum pernah melaksanakan ibadah haji untuk menghajikan orang lain. Namun demikian, dalam hal ini, orang tersebut akan berdosa karena belum menjalankan haji untuk dirinya sendiri.

Kementerian Agama RI sudah menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan badal haji dalam negeri. Calon jamaah yang meninggal sebelum memasuki asrama maka, bisa digantikan secara langsung oleh ahli waris atau keluarga yang ditunjuk.

Kemudian, jamaah yang tidak sanggup diberangkatkan bisa dibadalhajikan juga. Cara menggantikan haji orang yang sudah meninggal yakni keluarga maupun ahli waris harus mengajukan permohonan. Kemudian, wajib lulus seleksi yang dilakukan oleh tim Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Selain itu, pria juga dapat membadalkan haji untuk wanita, dan sebaliknya.

Penting untuk dipahami bahwa tata cara melaksanakan badal haji pada dasarnya mirip dengan pelaksanaan haji untuk diri sendiri. Orang yang melakukan badal haji harus membuat niat ihram haji, melakukan wukuf di Padang Arafah, melakukan sa’i antara bukit Safa dan Marwah, melaksanakan mencukur rambut sebagian atau seluruhnya, bermabit di Mina, melempar jumrah dan melakukan tawaf perpisahan.

Namun, perbedaan utamanya adalah pada niat yang digunakan. Mengutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, berikut ini adalah lafal niat badal haji yang dapat Anda gunakan:

“Nawaytul hajja ‘an fulān (sebut nama orang yang dibadalhajikan) wa ahramtu bihī lillāi ta‘ālā.” Yang artinya, “Aku berniat menjalankan ibadah haji atas nama si fulan (sebut nama orang yang dibadalhajikan), dan aku berihram haji karena Allah Ta’ala.”

Baca juga:   Umroh Dulu Atau Haji Dulu? Mana yang Lebih Utama?

Syarat-Syarat Badal Haji

Kemudian, syarat badal haji atau orang yang dapat digantikan hajinya haruslah seseorang yang telah meninggal dunia tanpa sempat melaksanakan ibadah haji.

Bisa juga yang mengalami penyakit yang sangat parah. Sehingga tidak mampu melaksanakan haji, namun memiliki cukup biaya atau ongkos untuk melakukannya. Berikut penjelasannya:

1. Orang yang Menggantikan Harus Sudah Melaksanakan Haji

Orang yang hendak melakukan badal haji harus sudah menjalankan ibadah haji sebelumnya. Ia tidak diperbolehkan untuk melakukan haji atas nama orang lain lagi.

Selain itu, orang yang menggantikan juga harus sudah baligh dan dalam keadaan sehat jasmani, sebagaimana yang dinyatakan dalam sebuah hadits,

“Rasulullah SAW mendengar seseorang berkata ‘Labbaik ‘an Syubrumah’ (aku memenuhi panggilanmu ya Allah, untuk Syubramah), lalu Rasulullah bertanya ‘Siapa Syubramah?’ ‘Dia saudaraku, ya Rasulullah,’ jawab lelaki itu. ‘Apakah kamu sudah pernah haji?’ Tanya beliau. ‘Belum,’ jawabnya. ‘Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubramah,'” HR Ibnu Majah, Abu Dawud serta Daruquthni.

2. Membaca Niat Badal Haji

Untuk membaca niat badal haji, Anda dapat melakukannya pada saat memasuki ihram. Berikut bacaan niat sebagai cara menggantikan haji orang yang sudah meninggal:

“Labbaika allâhumma al-hajja ‘an (Fulan bin Fulan) atau (Fulanah binti Fulan).”

Artinya: “Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji atas nama (Fulan bin Fulan) atau (Fulanah binti Fulan).”

Imam Nawawi dalam Kitab Al Majmu’ menjelaskan bahwa, “Jika seseorang menjalankan haji dengan dua niat ihram (dua badal), maka hal tersebut dianggap tidak sah.”

3. Orang yang Akan Digantikan Hajinya Mempunyai Biaya yang Cukup

Orang yang hajinya digantikan telah memiliki cukup biaya untuk menjalankan ibadah haji. Namun kondisi fisik dan kesehatannya lemah (mengalami penyakit yang tidak memungkinkan untuk sembuh) atau orang tersebut telah meninggal dunia.

Baca juga:   Umroh Dulu Atau Haji Dulu? Mana yang Lebih Utama?

4. Biaya Berasal dari Harta Orang yang Dibadalkan

Harta yang digunakan untuk membiayai orang yang melakukan badal haji adalah milik orang yang dibadalhajikan tersebut, atau sebagian besar dari miliknya.

5. Izin dari Orang yang Dibadalkan

Izin dari individu yang dibadalhajikan menjadi perhatian penting dalam pendapat beberapa ulama. Namun, ulama lain seperti Syafi’i dan Hambali memperbolehkan badal haji dilakukan secara sukarela, seperti anak yang menghajikan orang tuanya yang telah meninggal.

Hukum Badal Haji

Setelah mengetahui syarat dan cara menggantikan haji orang yang sudah meninggal, maka berikut ini tentang hukumnya.

Menurut ulama, melaksanakan badal untuk orang sudah wafat hukumnya boleh juga sah. Apalagi apabila orang yang sudah meninggal tersebut wajib berhaji ketika masih hidup. Namun ia tidak mampu berhaji sebab alasan tertentu. Misalnya karena terlalu lama menunggu antrian keberangkatan. Sehingga ia meninggal lebih dulu, juga sebab lainnya. Jadi, semua ulama telah menyepakati mengenai badal haji untuknya adalah boleh serta sah.

Menurut kesepakatan para ulama, terdapat dua golongan yang hajinya bisa digantikan atau dibadalkan oleh individu lain. Badal haji untuk orang yang telah meninggal dan memiliki kewajiban untuk menjalankan ibadah haji dianggap boleh dan sah.

Namun, jika individu tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menjalankan haji, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Sebagian menyatakan bahwa boleh melakukan badal haji untuknya, sementara sebagian lainnya berpendapat sebaliknya.

Untuk pengalaman badal haji yang tak terlupakan, percayakanlah Alhabsyi Travel. Dengan komitmen pada pelayanan terbaik, kami memastikan setiap detil perjalanan rohani Anda terlayani dengan baik. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan nikmati keamanan serta kenyamanan dalam menjalankan ibadah, salah satunya cara menggantikan haji orang yang sudah meninggal dengan benar. Jadikan Alhabsyi Travel sebagai mitra perjalanan spiritual Anda dan saksikanlah pengalaman haji yang luar biasa bersama kami.

Cek informasi paket perjalanan ibadah Haji di Alhabsyi Travel, klik disini.

long banner paket umroh 20 jutaan alhabsyi travel